Seiring
dengan tingginya minat masyaraat dalam melakukan belanja secara online,
dalam beberapa tahun terakhir ini Online shop atau toko online semakin
ramai, bak jamur yang tumbuh di musim hujan, jumlahnya pun terus
bertambah setiap harinya. Berbagai komoditi ditawarkan dalam online shop
ini, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga barang mewah.
Para pebisnis e-commerce dan
juga over-the-top (OOT) seperti misalnya mereka yang melakukan bisnis
dengan memanfaatkan facebook, Google dan sejenisnya akan segera
dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Bahkan tidak hanya itu saja,
model bisnis yang menawarkan slot iklan atau jasa lainnya juga akan
dikenakan pajak pula. Aturan ini saat ini telah difinalisasi oleh
sejumlah kementerian strategis, demikian isu pajak online shop yang
tengah bekembang saat ini. menteri komunikasi dan informatikan
Rudiantara dikabarkan telah mendiskusikan masalah inibersama dengan
kementerian keuangan untuk mematangkan pengenaan pajak transaksi online di Indonesia.
Terdapat dua pendekatan yang akan
diambil oleh pemerintah dalam menata bisnis over- the-top asing di
Indonesia, yakni mereka yang melalui jalur regulasi dan pendekatan
bisnis. Hal tersebut telah dilakukan oleh menteri komunikai dan
Informatika sejak resmi menjabat. Ia mengklaim bahwa telah melakukan
komunikasi langsung dengan sejumlah over-the- top global supaya mereka
bersedia untuk melakukan investasi di Indonesia. Selain itu pertimbangan
lain diberikan oleh Boby Adtya Rizaldi yang merupakan
Anggota Komisi I DPR yang mengungkap bahwa pemerintah harus memberikan
perhatian lain kepada aksi over- the-top ini sebab di masa depan nanti,
pertarungan bisnis telekomunikasi ada di konten. Karena itu harus ada
visi yang jelas untuk menata bisnis over- the-top ini demi kedaulatan
Indonesia. Sementara dari wakil kementerian keuangan mengungkap bahwa
e-commerce memang akan diatur pengenaan pajaknya, namun hal ini masih
menjadi perbincangan yang masih di godog di kedua kementerian yakni
kominfo dan kemenkeu.
Diakui bahwa Indonesia memang terlamabat
dalam penanganan pajak yang diperuntukkan kepada para pebisnis online
shop ini, yang mana isu ini sudah lama merebak di negara-negara lain,
bahkan banyak negara yang juga telah memberlakukan pajak atas bisnis
online shop ini, seperti diantaranya adalah India yang telah berhasil
memberlakukan pajak untuk para e-commerce.
Pada pertengahan kedua di tahun ini, direktorak jenderal (dirjen) pajak memang tengah gencar-gencarnya memburu pajak Usaha Mikro dan Menengah (UMKM)
dan pengusaha properti dan para e-comemerce atau para pelaku bisnis
online pun menjadi bagian dari target mereka, dan Ditjen pajak juga akan
memastikan bahwa setiap transaksi online di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)
sebesar 10% dari nilai jual barang. Rencana ini bahkan sudah
disampaikan kepada ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII)
pada juni 2013 lalu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa isu
mengenai pajak online shop ini bukanlah sebuah isu belaka, melainkan
telah masuk pada tahap perumusan. jika anda masih kesulitan silahkan
bisa tanya kepada kami sebagai konsultan pajak.
Sumber : http://solusibisnis.co.id/isu-pajak-online.html, oleh






0 komentar:
Posting Komentar