Jumat, 13 Februari 2015

Isu Pajak Bagi Para Online Shop

      Seiring dengan tingginya minat masyaraat dalam melakukan belanja secara online, dalam beberapa tahun terakhir ini Online shop atau toko online semakin ramai, bak jamur yang tumbuh di musim hujan, jumlahnya pun terus bertambah setiap harinya. Berbagai komoditi ditawarkan dalam online shop ini, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga barang mewah.
          Para pebisnis e-commerce dan juga over-the-top (OOT) seperti misalnya mereka yang melakukan bisnis dengan memanfaatkan facebook, Google dan sejenisnya akan segera dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Bahkan tidak hanya itu saja, model bisnis yang menawarkan slot iklan atau jasa lainnya juga akan dikenakan pajak pula. Aturan ini saat ini telah difinalisasi oleh sejumlah kementerian strategis, demikian isu pajak online shop yang tengah bekembang saat ini. menteri komunikasi dan informatikan Rudiantara dikabarkan telah mendiskusikan masalah inibersama dengan kementerian keuangan untuk mematangkan pengenaan pajak transaksi online di Indonesia.
         Terdapat dua pendekatan yang akan diambil oleh pemerintah dalam menata bisnis over-  the-top asing di Indonesia, yakni mereka yang melalui jalur regulasi dan pendekatan bisnis. Hal tersebut telah dilakukan oleh menteri komunikai dan Informatika sejak resmi menjabat. Ia mengklaim bahwa telah melakukan komunikasi langsung dengan sejumlah over-the- top global supaya mereka bersedia untuk melakukan investasi di Indonesia. Selain itu pertimbangan lain diberikan oleh Boby Adtya Rizaldi yang merupakan Anggota Komisi I DPR yang mengungkap bahwa pemerintah harus memberikan perhatian lain kepada aksi over- the-top ini sebab di masa depan nanti, pertarungan bisnis telekomunikasi ada di konten. Karena itu harus ada visi yang jelas untuk menata bisnis over- the-top ini demi kedaulatan Indonesia. Sementara dari wakil kementerian keuangan mengungkap bahwa e-commerce memang akan diatur pengenaan pajaknya, namun hal ini masih menjadi perbincangan yang masih di godog di kedua kementerian yakni kominfo dan kemenkeu.
         Diakui bahwa Indonesia memang terlamabat dalam penanganan pajak yang diperuntukkan kepada para pebisnis online shop ini, yang mana isu ini sudah lama merebak di negara-negara lain, bahkan banyak negara yang juga telah memberlakukan pajak atas bisnis online shop ini, seperti diantaranya adalah India yang telah berhasil memberlakukan pajak untuk para e-commerce.
         Pada pertengahan kedua di tahun ini,  direktorak jenderal (dirjen) pajak memang tengah gencar-gencarnya memburu pajak Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) dan pengusaha properti dan para e-comemerce atau para pelaku bisnis online pun menjadi bagian dari target mereka, dan Ditjen pajak juga akan memastikan bahwa setiap transaksi online di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai jual barang. Rencana ini bahkan sudah disampaikan kepada ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) pada juni 2013 lalu.
          Sehingga dapat disimpulkan bahwa isu mengenai pajak online shop ini bukanlah sebuah isu belaka, melainkan telah masuk pada tahap perumusan. jika anda masih kesulitan silahkan bisa tanya kepada kami sebagai konsultan pajak.

Sumber : http://solusibisnis.co.id/isu-pajak-online.html, oleh Oleh

0 komentar:

Posting Komentar